:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1969662/original/021384100_1520403286-Penyuap-6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR non aktif, Aditya Moha Siahaan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Politikus Golkar itu terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono guna membebaskan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya, dari perkaranya di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Moha Siahaan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan surat vonis milik Aditya, Rabu (6/6/2018).
Politikus Golkar itu diketahui menyuap Sudi selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim pada perkara banding Marlina, pertama kalinya sebesar SGD 80 ribu. Jumlah tersebut sebagai pengurusan agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
Uang tersebut dibawa Moha secara langsung ke kediaman Sudi di Yogjakarta pada tanggal 17 Agustus 2017.
Aditya Moha kemudian menyanggupi adanya permintaan lagi dari Sudi sebesar SGD 40 ribu. Keduanya kemudian bertemu di hotel Alila, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Oktober 2017. Aditya memberikan SGD 30 ribu kepada Sudi, sementara USD 10 ribu sisanya sebagai jaminan Marlina benar-benar bebas.
https://www.liputan6.com/news/read/3551725/suap-hakim-politikus-golkar-aditya-moha-divonis-4-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Hakim, Politikus Golkar Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara"
Post a Comment