:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2237497/original/009281000_1528102653-Polres_Bogor_Rilis_Narkoba.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Country Manager United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Collie Brown, memaparkan peredaran narkotika global di jejaring internet tumbuh pesat di tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Brown di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, terkait Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2018 yang jatuh pada 26 Juni 2018.
"Penjualan obat-obatan online menggunakan internet hitam bertumbuh sangat cepat, situs jual beli yang memiliki dampak luas adalah Alphabay. Di situs tercatat lebih dari 50 ribu daftar obat ilegal dan bahan kimia, dipasarkan," kata Brown, Selasa (26/6/2018).
Beruntung, lanjut Brown, tim penegak hukum bergerak cepat. Sehingga situs tersebut sudah diblokir dan ditutup oleh kepolisian dunia pada tahun lalu.
Menurut data, obat yang diperjualbelikan adalah jenis sintetis dan masuk dalam kategori NPS (new psychoactive substances) atau narkoba jenis baru. Penyalahguna, kata Brown, mendapatkan jenis tersebut secara bebas dengan tidak menggunakan resep dokter.
"Karenanya hal ini menjadi tantangan global, khususnya (peredaran) di Asean," jelas Brown.
Menengok pasar di wilayah Asia, selain NPS, narkotika jenis methamphetamine juga tampak menjadi primadona. Beberapa negara terpantau seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Malaysia, dan Indonesia, diketahui volume penggunanya meningkat.
"Jadi jenis ini terus berekspansi, berkelanjutan, disebabkan otoritas di negaranya maing-masing," ujar Brown.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
https://www.liputan6.com/news/read/3570092/unodc-penjualan-narkotika-di-internet-tumbuh-pesatBagikan Berita Ini
0 Response to "UNODC: Penjualan Narkotika di Internet Tumbuh Pesat"
Post a Comment