Search

Ajukan PK, M Sanusi: Ada Kekhilafan Hakim

Pengajuan PK oleh M Sanusi dilakukan setelah vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonisnya tujuh tahun pidana penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara itu aset yang disita atas TPPU Sanusi meliputi mobil Audi, mobil Jaguar, lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran, dan uang tunai miliaran rupiah.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

M Sanusi divonis 7 tahun penjara terkait kasus suap proyek reklamasi teluk Jakarta

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3600034/ajukan-pk-m-sanusi-ada-kekhilafan-hakim

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ajukan PK, M Sanusi: Ada Kekhilafan Hakim"

Post a Comment

Powered by Blogger.