Jakarta - Gubernur DKI
Anies Baswedan mengumumkan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (
NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018.
Mengutip cnbcindonesia.com, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan warga DKI Jakarta semakin mahal.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018," bunyi aturan tersebut, Kamis (5/7/2018).
Dalam lampiran Pergub tersebut, NJOP Bumi misalnya untuk daerah Palmerah Utara kini tercatat Rp 41,8 juta per meter persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto NJOP Bumi tercatat Rp 47,9 juta per meter persegi.
(dna/ang)
Let's block ads! (Why?)
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4099889/anies-naikkan-njop-bayar-pbb-di-jakarta-makin-mahal
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB di Jakarta Makin Mahal"
Post a Comment