:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2287293/original/026422100_1532183950-Ott-KPK-Sukamiskin4.jpg)
Di kediaman Wahid tim mengamankan uang Rp 20.505.000 dan USD 1.410, serta dua unit mobil. Kemudian di kediaman staf Wahid, Hendry, KPK menyita uang Rp 27.255.000.
Wahid ditangkap bersama stafnya, Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana yang menjadi penghubung Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.
Sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mencari tahu kebenaran kabar yang melibatkan Kepala Lapas Wanita Klas II Sukamiskin Surta Duma. Sebab, napi wanita bernama Melanti binti Anton disebut-sebut kabur saat Surta sedang bermain ponsel.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Baru 5 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamiskin Peroleh 2 Mobil Mewah"
Post a Comment