
"Partai bulan bintang, sudah ada (pengajuan) permohonan sengketa, saat ini lagi diverifikasi," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Bagja mengatakan pengajuan sengketa itu terkait 24 dapil PBB yang tidak diverifikasi karena terlambat melakukan pendaftaran. Bagja mengatakan dokumen pendaftaran sengketa yang diajukan PBB saat ini tengah dalam proses perbaikan.
Bagja mengatakan setelah dokumen pendaftaran sengketa diregister tahapan selanjutnya adalah proses mediasi. Penanganan sengketa ini nantinya dilakukan selama 12 hari kerja.
"Akan ada mediasi. Jadi begitu register, maka 12 hari kerja mulai berlangsung," kata Bagja.
Sebelumnya, KPU mengatakan tak memverifikasi berkas sejumlah bacaleg PBB. Alasannya, PBB telat mendaftarkan para bacalegnya itu.
"PBB ada pengajuan dapil yang terlambat, maka itu tidak diikutkan (verifikasi) karena kalau penyerahanya lewat pada pukul 00.00 tanggal 17 maka itu tidak bisa dilanjutkan kepemeriksaan," kata Ketua KPU Arief Budiman, (20/7).
Arief mengatakan PBB mendaftarkan bacaleg untuk 80 dapil. Namun, hanya 56 dapil yang dilanjutkan ke tahap penelitian.
PBB juga mendaftarkan 415 bacaleg. Tapi, karena terlambat mendaftar maka sejumlah bacaleg tak dilanjutkan proses verifikasinya.
Tonton juga 'Bakal Caleg di Aceh Diuji Kemampuan Baca Alquran':
(ams/ams) https://news.detik.com/read/2018/07/25/151054/4132890/10/bawaslu-pbb-ajukan-sengketa-hasil-verifikasi-bacaleg
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu: PBB Ajukan Sengketa Hasil Verifikasi Bacaleg"
Post a Comment