PANARAGAN (Lampost.co)--Lurah dan kepala Tiyuh se kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tarun 2016 tentang Rembug Desa di propinsi Lampung, di balai tiyuh Penumanganbaru, kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala bidang Ketahanan Sosial dan kemasyarakatan badan kesbangpol Provinsi Lampung, Herdaus,
- kasubdit ormas Tavina arafah, Staf kesbangpol Provinsi Lampung Pebri Febrian, staf kesbang prop Dwi Nita Safitri, Sekretaris kesbangpol kabupaten Tubaba, Anizar, Kapolsek Tuba tengah diwakili panit 2 Binmas Aipda Supriadi, Danramil Tuba Tengah diwakili Serka Kariaman
, seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Tuba Tengah.
Dalam sambutanya, atas nama gubernur Lampung, Herdaus mengatakan, Perda No 1 tahun 2016 memuat peraturan tentang rembug desa, yang menjelaskan bahwa Kepala desa atau kepala tiyuh beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama sama wajib mencegah terjadinya konflik sosial.
"Saya berharap kontribusi TNI-Polri dapat merespons secara cepat atau deteksi dini terjadinya konflik, menciptakan keterpaduan melalui rembuk desa di daerah masing masing," ujarnya. Kamis (26/7/2018).
Herdaus berharap sosialisasi ini, provinsi Lampung dapat kembali meraih juara Nasional dalam penanganan konflik sosial seperti pada tahun 2016 - 2017 provinsi Lampung mendapatkan juara satu tingkat Nasional.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian beberapa materi sosialisasi tentang penanganan konflik sosial oleh narasumber dari provinsi Lampung berdasarkan Perda No 1 tahun 2016 dan Peraturan gubernur no 35 tahun 2016 meliputi, Geografi, Demokrasi dan Sumber daya Lampung, serta sumber sumber konflik sosial dianaranya ,Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan, dan Batas Wilayah.
EDITOR
Sri Agustina
TAGS
KOMENTAR
http://www.lampost.co/berita-cegah-konflik-sosial-kepala-tiyuh-diajari-penanggulangannya.html
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cegah Konflik Sosial, Kepala Tiyuh Diajari Penanggulangannya"
Post a Comment