Search

Cornelis Diperiksa KPK

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya masih terus menggali informasi, terkait kasus yang menyeret Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola. Senin (9/7), penyidik rupanya sudah menjadwalkan pemeriksaan. Hari itu, unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di gedung Mapolda Jambi. Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, tampak keluar dari gedung Polda Jambi pukul 13.45.

Dia tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna ungu, dipadu dengan celana hitam. Saat dikonfirmasi, Cornelis mengakui pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 30 pernyataan. Ini hanya sebagai pembaharuan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Disuruh membaca lagi, kalau ada memang perubahan atau tidak. Ada beberapa hal yang ditanyakan lagi," kata dia, didampingi ajudannya. Lanjutnya, hari itu semua unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi diperiksa. "Pak Chumaidi Zaidi dan pak Syahbandar tadi sudah. Supardi juga sudah hari ini (kemarin, red)," katanya.

Menurutnya, dia diperiksa sebagai saksi untuk Zumi Zola, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Dari jam 11.00 tadi (kemarin, red),” kata Cornelis. Ditambahkannya, ada 14 orang yang dipanggil penyidik KPK untuk menjalani periksaan, hingga hari ini. Tak lama kemudian, dia pun melangkah menuju mobil dinas sedan hitam BH 3.

KPK menyangka kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima gratifikasi dan suap, selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemprov Jambi sejak 2016 lalu. Sebagian penerimaan itu ditengarai untuk kepentingan “ketok palu” APBD Provinsi Jambi.

KPK menerapkan pasal pokok dan alternatif kepada Zola. Yakni, pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bila tiga pasal itu terbukti di pengadilan, suami Sherrin Tharia terancam dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Gratifikasi dan suap itu diduga berasal dari kelompok kontraktor, yang kerap menggarap proyek di Jambi. Sejauh ini, jumlah uang yang diduga diterima mantan aktor itu sebesar Rp 6 miliar. Duit tersebut ditengarai dikumpulkan anak buah Zola, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.

Arfan sendiri saat ini tengah bersiap menjalani persidangan di Jambi. Dia lebih dulu ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) 28 November tahun lalu. Beda dengan Zola, dalam perkara sekarang Arfan ditengarai menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kabid Binamarga Dinas PUPR tahun 2014 lalu.

Sementara pada kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD menjadi Perda APBD Pemprov Jambi tahun 2018, KPK menyeret Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi; Saipudin, Asisten III; dan Arfan, mantan Plt Kadis PUPR, dan satu orang dari kalangan dewan, Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi. Keempatnya sudah menjalani persidang dan dinyatakan bersalah oleh majalis hakim Tipikor Jambi.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, perbuatan secara bersama-sama dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dan berlanjut. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Saipudin dan Arfan. Selain pidana kurungan badan, ia juga dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara Erwan Malik, diganjar lebih berat. Oleh majelis hakim, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi itu, dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Erwan Malik divonis dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan.

Sedangkan Supriyono, diganjar 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menyatakan, jika Supriyono, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana pejara, Supriyono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair Rp 3 bulan kurungan.(rib)

Let's block ads! (Why?)

http://www.jambi-independent.co.id/read/2018/07/10/25059/cornelis-diperiksa-kpk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Cornelis Diperiksa KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.