Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mau berandai-andai terkait banyaknya pihak yang ingin dirinya maju kembali mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2019. Dia meminta publik menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait gugatan Partai Perindo Pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang pembatasan dua kali masa jabatan presiden dan wapres.
"Tergantung nanti keputusan MK," kata Jusu Kalla di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, pria yang kerap disapa JK ini menyatakan ingin beristirahat dan tidak ingin terlibat laga pilpres. Namun pengajuan dirinya sebagai Pihak Terkait dalam gugatan Perindo di MK, untuk memperjelas aturan tentang masa jabatan tersebut.
"Saya pribadi ingin istirahat dan kasih kesempatan yang muda-muda. Tapi perkembangan lain itu di luar kepentingan pribadi saya, jadi pemerintah membutuhkan keberlanjutan untuk stabilitas," ucap JK.
Dia menjelaskan kepentingannya dalam aturan masa jabatan itu menjadi beban tersendiri. Tetapi JK menegaskan, pengajuan sebagai Pihak Terkait itu semata dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Bagi saya ini beban, bukan mikir jabatan. Jadi kepentingan negara lebih besar dari kepentingan pribadi, otomatis saya berpikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan," papar JK.
https://www.liputan6.com/news/read/3599140/dampingi-jokowi-di-pilpres-2019-jk-tunggu-putusan-mkBagikan Berita Ini
0 Response to "Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, JK: Tunggu Putusan MK"
Post a Comment