/data/photo/2018/01/15/956874893.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 25 Juni 2018 lalu, Pemerintah Kota Tangerang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) buku satu atau di bawah Rp 110.000.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Muhammad Arifin menjelaskan, selain untuk Buku 1, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ahli waris juga tidak dikenakan biaya.
"Kalau untuk BPHTB diberlakukan mulai 28 Juni,"ujar Arifin dalam siaran pers yang dimuat di tangerangkota.go.id, Sabtu (21/7/2018).
Arifin menambahkan, penetapan keputusan ini merupakan bentuk kepedulian wali Kota Tangerang mengurangi beban masyarakat. Ia mengimbau bagi warga yang mendapat keuntungan ini agar tetap mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Akan dinolkan (pembayarannya). Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dibiayai oleh pajak, jadi harus dilaksanakan," kata dia.
Baca juga: Gubernur DKI: Ada Kasus Warga Merasakan Kenaikan PBB Dua Kali Lipat, Itu Tidak Fair
Kebijakan baru ini telah disosialisasikan ke pengurus RT dan RW pada Rabu (18/7/2018) lalu.
Kenaikan sudah sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak, yaitu sebesar 39 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/21/21064511/di-kota-tangerang-pbb-di-bawah-rp-110000-digratiskan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Kota Tangerang, PBB di Bawah Rp 110.000 Digratiskan"
Post a Comment