
loading...
Dalam sebuah keputusan yang ditandatangani pada pada pekan lalu, Lieberman mengatakan, pencabutan izin tayang televisi Palestina tersebut didasarkan pada hukum anti-terorisme Israel.
Melansir Anadolu Agency pada Senin (9/7), berdasarkan keputusan tersebut saluran televisi Al-Quds tidak bisa ditangkap di seluruh wilayah Israel. Belum jelas apakah saluran televisi juga tidak bisa tayang di wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Keputusan itu tidak memberikan alasan untuk larangan itu, tetapi pemerintah Israel menuduh saluran itu menjadi alat propaganda untuk kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang masuk dalam daftar hitam teroris di Israel.
Sejauh ini tidak ada respon dari pihak Al-Quds ataupun dari pemerintah Palestina mengenai pencabutan izin tayang tersebut. Al-Quds sendiri menyiarkan siaran dari Lebanon dan memiliki seorang koresponden yang tinggal di Yerusalem.
(esn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dianggap Sebar Propaganda Teroris, Israel Bredel Media Palestina"
Post a Comment