
"Pemeriksaan terhadap Tb Hasanuddin sebagai saksi untuk tersangka FA [Fayakhun Andriadi]," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Kamis (5/7).
Senada dengan Febri, Hasanuddin mengatakan, bahwa pemeriksaan hari ini sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun. "Iya, kami diminta sebagai saksi dari Fhayakhun," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Hasanuddin mengatakan, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara gamblang tentang prosedur pengadaan yang anggarannya berasal dari APBN-Perubahan.
"Saya selaku pimpinan Komisi I, menjelaskan dengan segamlang-gamlangnya sesuai dengan prosedur, tahapan, dan sebagainya. Dan kemudian, sesuai dengan kesepakatan Komisi I, diajukan ke Banggar," ujar Hasanuddin.
Menurutnya, penyidik menanyakan prosedur pada saat pengadaan. "Ada dua pengadaan rapat, rapat itu ada kesimpulan. Kesimpulan itu diserahkan ke Banggar. Kemudian barangkali mengambil keputusan. itu saja," katanya.
Setelah hasil pembahasan angggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut diserahkan atau ajukan ke Badan Anggaran (Banggar DPR), lanjut Hasanuddin, itu bukan lagi wewenang Komisi I, sehingga pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Kami tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan, mengapa anggaran itu bisa naik bisa turun di Banggar," katanya. Karena itu, lanjut dia, pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 2 jam.
KPK menetapak Fayakhun sebagai tersangka karena saat menjabat anggota Komisi I DPR RI diduga menerima fee sebagai imbalan mengurus anggaran proyek pengadaan satelit monitoring untuk Bakamla. Dia diduga menerima uang sejumlah US$ 300,000. Selain itu, diduga mendapatkan imbalan 1% dari proyek senilai Rp 1,2 trilyun atau sebesar Rp 12 milyar.
Dia menerima uang tersebut dari Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah yang menyerahkan uang tersebut melalui anak buahnya bernama Muhammad Adami Okta secara bertahap, yakni sebanyak empat kali.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan OTT terkait suap kepada petinggi Bakamla setelah KPK mendapatkan beberapa keterangan saksi, sejumlah surat, barang elektronik, dan fakta persidangan beberapa terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK menyangka Fayakhun melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Iwan Sutiawan
https://www.gatra.com/rubrik/nasional/330471-Diperiksa-KPK-Hasanuddin-Jelaskan-Secara-Gamblang-Soal-Anggaran-Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diperiksa KPK, Hasanuddin Jelaskan Secara Gamblang Soal ..."
Post a Comment