JAKARTA - Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) oleh pemerintah dinilai tak perlu dicurigai karena hal tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Dewan tersebut menjadi penting untuk mencegah terjadinya konflik.
"Dewan Kerukunan Nasional dibentuk untuk mengantisipasi apabila ada konflik sosial di masyarakat. Fungsi DKN juga untuk menetapkan suatu konflik yang merupakan persoalan tingkat nasional karena di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hal itu merupakan kewenangan gubernur dan bupati/wali kota,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy and Service Watch, Nova Andhika kepada wartawan, Senin (23/7/2018).
Pembentukan DKN sendiri memang masih menuai pro kontra. Di mana, dewan tersebut dibentuk menangani kasus HAM masa lalu, yang disinyalir tanpa melalui jalur pengadilan. Sedangkan, kata Nova, ruang lingkup DKN meliputi konflik sosial skala nasional yang sifatnya non yudisial.
Pihaknya berharap konflik berskala nasional, perkara yang bisa diselesaikan tanpa jalur pengadilan tak perlu dipaksakan. Bila dipaksakan, ia khawatir menimbulkan ekses-ekses negatif yang justru mengganggu kerukunan bangsa.
"Kami menyesalkan pihak-pihak yang mencurigai macam macam rencana ini, silakan baca UU-nya, ini di masa lalu kita menghadapi masalah-masalah yang tidak bisa diselesaikan lewat hukum karena kurangnya bukti dan mekanisme penyelesaian lewat DKN ini merupakan alternatif yang baik," ujarnya.
Apalagi, pihaknya melihat Kemenko Polhukam mengundang tokoh-tokoh nasional yang rencananya akan masuk di DKN. Mereka para tokoh bangsa yang memiliki kenegarawanan untuk menyelesaikan beragam konflik di masyarakat.
Ada Sultan Hamengkubuwono X yang menilai DKN diperlukan untuk mengatasi konflik yang tidak dapat diselesaikan pemerintah daerah. Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, pun menilai penyelesaian konflik di tengah masyarakat harus melibatkan dan mengakomodasi kepentingan umat Islam.
Ia menginginkan proses penyelesaiannya jangan sampai menuntaskan satu persoalan, tapi malah menimbulkan persoalan baru. Serupa diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadaiyah, Haidar Nasir yang menilai DKN salah satu wujud dari keberadaan umat dalam menuntaskan persoalan bangsa.
(Ari)
https://news.okezone.com/read/2018/07/23/337/1926320/dkn-dinilai-perlu-dibentuk-untuk-cegah-konflik-sosial-di-masyarakatBagikan Berita Ini
0 Response to "DKN Dinilai Perlu Dibentuk untuk Cegah Konflik Sosial di Masyarakat"
Post a Comment