Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono tak setuju aturan batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali dianggap multitafsir. Pasal terkait aturan itu tengah diuji materi di MK.
"Enggak ada itu, di mana dia dapat itu. Saya termasuk pelaku historis pada saat saya membahas Pasal 7 itu. Karena itu MPR pada tahun 1998 sudah membatasi itu, hanya untuk dua masa jabatan. Itu jelas," kata Harjono dalam sebuah diskusi tentang judicial review masa jabatan cawapres di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Menurut dia, pasal tersebut bukan hanya berlaku bagi presiden saja. Perlakuan yang sama juga berlaku bagi wakil presiden.
Kemudian, ia berpendapat pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya tentang masa jabatan wakil presiden tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Karena di dalam kelembagaan negara yang dikenal itu Presiden. Jadi enggak ada Presiden ada ketentuan sendiri, Wapres ada ketentuan sendiri enggak ada. Itu satu. Mau tidak mau ditaati," terang Harjono.
Oleh sebab itu, Harjono berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan yang tepat atas uji materi tentang Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sekarang bagaimana hasilnya, tergantung bagaimana hakim MK melihat pasal 7 itu. Saya tidak mau jadi dukun di situ," ucap Harjono.
https://www.liputan6.com/news/read/3601950/eks-hakim-mk-batasan-masa-jabatan-wakil-presiden-sudah-jelasBagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Hakim MK: Batasan Masa Jabatan Wakil Presiden Sudah Jelas"
Post a Comment