:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2075553/original/015855900_1523446949-IPC-Terminal-Kijing-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Bertempat di kantor Kementerian Perhubungan, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, disaksikan Menteri Perhubungan RI menandatangani Perjanjian Konsesi Pembangunan dan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Kijing, Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat.
Penandatanganan Perjanjian Konsesi ini dilakukan oleh Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Bintang Novi, dengan disaksikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Dengan ditandatanganinya hal ini, maka IPC mendapat konsesi selama 69 tahun. Pencanangan pembangunan Terminal Kijing yang terletak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sudah dilakukan pada April 2018.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, selanjutnya akan dilakukan penerbitan izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan. Dengan adanya izin ini, IPC dapat memulai pembangunan fisik berupa pemasangan tiang pancang baik di darat maupun di laut. Paralel menunggu waktu ditandatanganinya perjanjian konsesi, IPC juga telah melakukan pekerjaan pembersihan lahan dan melakukan soil investigation survey yang disiapkan untuk pemasangan tiang pancang tersebut,” kata Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya, di Kemenhub, Kamis (12/7/2018).
Pemerintah memberikan penugasan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk pembangunan dan melaksanakan pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Ruang lingkup perjanjian konsesi ini meliputi pemberian hak kepada IPC untuk melakukan pembangunan dan pengusahaan jasa kepelabuhanan, termasuk pengembangan terminal beserta fasilitas pendukungnya sesuai dengan tahapan pembangunan di area konsesi; penetapan segmen dan objek perjanjian konsesi; pelaksanaan penyusunan dan pungutan tarif jasa kepelabuhanan di Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak; pembayaran pendapatan konsesi dan penyerahan aset dari IPC kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3586950/ipc-kantongi-izin-kelola-pelabuhan-kijing-selama-69-tahunBagikan Berita Ini
0 Response to "IPC Kantongi Izin Kelola Pelabuhan Kijing Selama 69 Tahun"
Post a Comment