Search

Jaksa Agung Segera Temui Teroris Aman Abdurrahman terkait Eksekusi Mati

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata hakim Akhmad Jaini.

Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Dia dituduh berperan sebagai penyebar ideologi radikalisme sehingga sejumlah orang melakukan teror di wilayah tersebut.

Dia seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun, pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3581585/jaksa-agung-segera-temui-teroris-aman-abdurrahman-terkait-eksekusi-mati

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Agung Segera Temui Teroris Aman Abdurrahman terkait Eksekusi Mati"

Post a Comment

Powered by Blogger.