Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan kasus narkoba Jennifer Dunn, akhir bulan lalu.
Tanpa banyak diketahui, usai vonis itu dijatuhkan Jennifer Dunn rupanya telah mengajukan banding. Informasi tersebut didapat dari Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat ditemui di kantornya, Senin (23/7/2018).
"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jedun ajukan banding 29 Juni 2018, Jumat. Kemudian Penuntut Umum juga banding tapi tidak sama harinya, pada 2 Juli 2018," kata Achmad Guntur.
Dari penuturan Achmad Guntur, Jennifer Dunn merasa keberatan atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3598497/keberatan-vonis-4-tahun-penjara-jennifer-dunn-ajukan-bandingBagikan Berita Ini
0 Response to "Keberatan Vonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ajukan Banding"
Post a Comment