Search

KPK Bakal Hadirkan Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Hingga Ary Suta di ...

Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan beberapa orang saksi dalam sidang perkara korupsi SKL BLBI terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, di antaranya mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/7), menyampaikan, tim jaksa penuntut umum kemudian akan menghadirkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary Suta.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan Kamis pagi, 5juli 2018, saksi-saksi yang akan dihadirkan di antaranya Kwik Kian Gie, Edwin Gerungan, Rizal Ramli, I Putu Gede Ary Suta, dan lain-lain," kata Febri.

Menurutnya, tim jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membuktikan dan memperkuat dakwaan terhadap Syafruddin. "Untuk semakin memperkuat dan kepentingan proses pembuktian kasus BLBI ini," katanya.

Menurut Febri, kasus BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar ini, perlu dikawal bersama. BPK sebagai lembaga negara yang telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, menyimpulkan bahwa ada kerugian negara Rp 4,58 trilyun.

"BPK merupakan institusi yang kredibel dan berwenang untuk menghitung kergugian negara tersebut. KPK membaca ada pendapat dari sejumlah pihak yang mencoba membentuk wacana seolah-olah audit BPK yang menghitung kerugian negara saat ini dapat batal demi hukum," kata Febri.

Menurutnya, KPK sangat menyayangkan pendapat tersebut, namun percaya hakim akan mempertimbangkan dengan adil karena kasus BLBI ini termasuk salah satu kasus dugaan korupsi yang sangat merugikan bangsa ini.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Syafruddin melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 trilyun. Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.

Jaksa mengancam Syafruddin Temenggung dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/329967-KPK-Bakal-Hadirkan-Kwik-Kian-Gie-Rizal-Ramli-Hingga-Ary-Suta-di-Sidang-Syafruddin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Bakal Hadirkan Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Hingga Ary Suta di ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.