:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2269329/original/036090900_1530756271-20180704-Kronologi-OTT-KPK-Terhadap-Gubernur-Aceh-DWI-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa dua tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh pada Selasa 3 Juli 2018. Yakni Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan pihak swasta Syaiful Bahri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam dugaan suap terkait pembahasan anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ini, pihak lembaga antirasuah menemukan kode "1 meter".
"KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode 1 meter terkait dengan transaksi yang terjadi. Dugaan fee 10 persen dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di kabupaten," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Penggunaan kode "1 meter", lanjut dia, sudah diidentifikasi tim penindakan KPK sejak awal pembicaraan dan pertemuan pemberian fee. Febri berharap pihak-pihak yang diperiksa kooperatif menjelaskan maksud dari kode "1 meter".
"Jadi, akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," kata Febri.
Pada kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Aceh Irwandi Yusufmeminta fee 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Dalami Kode 1 Meter pada Kasus Suap Gubernur Aceh"
Post a Comment