"Pejabat-pejabat daerah memang bukan kali ini saja kami periksa dalam kasus perimbangan daerah tersebut karena KPK memang perlu mendalami sejumlah distribusi dana perimbangan daerah. Proses penganggarannya seperti apa, dan alokasinya ke mana saja, dan apakah dalam proses penganggaran tersebut terkait atau melibatkan YP (Yaya Purnomo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Febri menyatakan KPK turut menelusuri soal dugaan penerimaan Yaya. Menurut Febri, ada dugaan penerimaan yang sudah terealisasi sebelumnya.
"Ada fakta-fakta baru yang kami temukan yang membuat tim akhirnya melakukan pengembangan dan butuh melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di sejumlah daerah," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyuap. Selain itu, KPK menetapkan seorang kontraktor Ahmad Ghiast sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin.
Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu.
KPK juga turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
(haf/jbr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Dalami soal Dana Perimbangan Daerah di Kasus Mafia ..."
Post a Comment