Search

KPK Geledah Kantor 9 Naga dan Rumah Wakil Bupati di Lamsel

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan suap terhadap Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (29/7), menyampaikan, hari ini penyidik menggeldah 5 lokasi di Bandar Lampun dan 1 tempat di Lampung Selatan (Lamsel), Lampung. Salah satunya Kantor PT 9 Naga Emas di Jalan Kepayang, Bandar Lampung.

"Rumah pribadi tersangka ABN [Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr. Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung," kata Febri.

Kemudian, rumah tersangka Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika No. 24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Rumah tersangka GR [Gilang Ramadhan] di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Rumah Wakil Bupati di Jalan Endro Suratmin, Dusun I A Tanjung Bintang, Lampung Selatan," katanya.

Tim penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 siang dan masih berjalan hingga saat ini. Dari 6 lokasi tersebut, sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik.

"Penggeledahan masih berlangsung, berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.

KPK menetapkan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan; Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamsel, Anjar Asmara; dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Gilang Ramadhan diduga menyuap Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sekitar Rp 600 juta terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Bandar Lampung dan Lamsel pada Kamis (26/7). Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap 13 orang dalam OTT ini.

KPK menyangka Gilang Ramadhan diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/335112-KPK-Geledah-Kantor-9-Naga-dan-Rumah-Wakil-Bupati-di-Lamsel

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Geledah Kantor 9 Naga dan Rumah Wakil Bupati di Lamsel"

Post a Comment

Powered by Blogger.