
"Meneruskan proses kemarin, hari ini, Sabtu 7 Juli 2018, KPK melakukan penggeledahan di rumah para tersangka, yaitu IY [Irwandi Yusuf], HY [Hendri Yuzal], dan TSB [T Syaiful Bahri]," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta.
Bukan hanya tiga rumah, tim penyidik KPK juga menggeledah pendopo rumah dinas Gubernur Irwandi Yusuf. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10 pagi dan hingga sore tadi sebagian diantaranya masih berjalan.
Sedangkan untuk hasil penggeledahan kemarin, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Hasil penggeledahan hari ini akan diupdate kembali.
"Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut," kata Febri.
KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa kemarin (3/7).
Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 trilyun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Iwan Sutiawan
https://www.gatra.com/rubrik/nasional/330774-KPK-Geledah-Rumah-Gubernur-Aceh-Irwandi-YusufBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf"
Post a Comment