/data/photo/2013/04/03/1649527-kpk-geledah-pemkot-bandung-780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi pemberantasan korupsi menggeledah tujuh lokasi di Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (29/7/2018). Salah satunya adalah kediaman Wakil Bupati Lampung Selatan.
"Penggeledahan dimulai sejak pukul 11.00 dan masih berjalan hingga saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.
Enam lokasi tersebut masing-masing yakni, rumah Wakil Bupati di Jalan Endro Suratmin, Dusun Satu A Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian, Kantor PT 9 Naga Emas di Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung.
Kemudian, rumah pribadi tersangka anggota DPRD Provonsi Lampung Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr. Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Selain itu, rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Harta Bupati Lampung Selatan Melonjak Rp 11 Miliar dalam 2 Tahun
Selain itu, Rumah milik Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kemudian, rumah tersangka Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Dari enam lokasi tersebut, sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek, serta catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik KPK.
"Penggeledahan masih berlangsung, berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Baca juga: Sebelum OTT KPK, Lampung Selatan Tiga Kali Dapat Penilaian Zona Merah
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/29/20012791/kpk-geledah-rumah-wakil-bupati-lampung-selatan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Geledah Rumah Wakil Bupati Lampung Selatan"
Post a Comment