Anies menerima sebuah tongkat dengan ukiran harimau di atasnya, kopiah, syal, dan dua kemeja khas Ghana dari seorang pendakwah bernama Muhammad Harun.
"Sebaiknya dilaporkan, karena itu kan dia menerimanya kapasitasnya sebagai apa? Itu akan lebih wise (bijaksana)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Menurut Saut, setelah Anies melaporkan hadiah-hadiah tersebut, pihaknya akan menilai apakah barang dari ulama Ghana itu ditetapkan sebagai milik negara atau tidak. Oleh karena itu, Saut meminta Anies melaporkan hadiah yang dirinya terima.
"Sebaiknya memang dilaporkan, kemudian nanti kalau setelah dinilai (apakah) dijadikan milik negara. Itu akan lebih bagus," ujarnya.
Saut mengatakan belum lama ini seorang pejabat negara juga telah melaporkan hadiah yang berasal dari tokoh keagamaan. Namun, Saut enggan menyebut pejabat negara tersebut.
"Saya enggak sebut nama, kemarin ada diterima begitu besar, dilaporkan ke kami kemudian dijadikan milik negara," kata dia.
Sebelumnya, Anies menolak melaporkan hadiah dari ulama Ghana itu ke lembaga antirasuah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan itu berdalih pemberian tersebut bukan untuk dirinya secara pribadi, tapi untuk Gubernur DKI Jakarta.
"Saya akan taruh di Balai Kota semua. Kalau untuk Anies, saya laporkan. Ini buat Gubernur DKI Jakarta, ini jadi inventaris Pemprov," kata Anies saat ditemui di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.
Sikap Anies tersebut bertolak belakang dengan Presiden Joko Widodo yang rajin melaporkan pemberian hadiah dari sejumlah pihak. Jokowi pernah melaporkan hadiah album Deluxe Box Set Metallica: Master of Puppets sebagai dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen ke KPK.
![]() |
Setelah dinilai oleh KPK, album dalam bentuk piringan hitam itu pun ditetapkan sebagai milik negara. Jokowi kemudian menebus album Metallica tersebut ke KPK senilai Rp11 juta.
Tak hanya itu, Jokowi juga melaporkan pemberian dua ekor kuda jenis Sandalwood dari warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kuda senilai Rp70 juta itu kemudian ditetapkan KPK sebagai milik negara.
Sejak 1 Januari sampai 4 Juni 2018 total gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK sebanyak 795 laporan. Namun tak semua identitas pelapor gratifikasi dapat disampaikan kepada publik.
Dari 795 laporan yang masuk KPK, sebanyak 534 laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara, 15 laporan dinyatakan milik penerima, dan sisanya 246 laporan masuk kategori negative list atau gratifikasi yang diperbolehkan diterima dan tidak wajib dilaporkan.
Gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara totalnya senilai Rp6,2 miliar, yakni dalam bentuk barang Rp5,4 miliar dan bentuk uang Rp753,7 juta. (DAL)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180706204510-12-312156/kpk-minta-anies-bijak-laporkan-hadiah-tongkat-ulama-ghanaBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Minta Anies Bijak Laporkan Hadiah Tongkat Ulama Ghana"
Post a Comment