
"Kemarin, penyidik KPK telah menemukan mobil yang diduga dibawa oleh tersangka UMR yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Sabtu (21/7).
Menurut Febri, mobil tersebut ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempis dan tidak laik jalan.
"Kami duga mobil tersebut awalnya mobil plat merah yang diganti menjadi plat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di Bank BPD Sumut," kata Febri.
KPK mengultimatum Umar Ritonga untuk menyerahkan diri maksimal hingga hari Sabtu (21/7). Jika tidak menyerahkan diri, KPK akan menetapkannya sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (20/7).
KPK mengimbau tersangka yang membawa kabur uang suap untuk Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sejumlah Rp 500 juta untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK.
"Pada pihak keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak UMR [Umar Ritonga] untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," kata Febri.
KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra; dan Umar Ritonga sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu.
Penetapan tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (17/7). Dalam OTT ini, KPK menangkap 6 orang yang 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Effendy menyuap Pangonal Harahap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018 di antaranya proyek pembangunan RSUD Rantau Parapat.
Dalam OTT kali ini, KPK menyita bukti transaksi sejumlah Rp 576 juta di salah satu bank. Uang ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati Pangonal Harahap sekitar Rp 3 milyar.
Diduga uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal Harahap melalui Umar Ritonga dan AT, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 milyar namun tidak berhasil dicairkan.
KPK menyangka Effendy Sahputra selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Pangonal Harahap dan Umar Ritonga selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Iwan Sutiawan
https://www.gatra.com/rubrik/nasional/333633-KPK:-Mobil-yang-Digunakan-Tersangka-Umar-Ditemukan-Dekat-HutanBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Mobil yang Digunakan Tersangka Umar, Ditemukan Dekat Hutan"
Post a Comment