:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2227791/original/047448000_1527238597-Pemeriksaan-Zumi-Zola5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ). Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ, Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli hingga 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Menurut dia, penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk memeriksa Zumi Zola dan saksi-saksi lainnya. "Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah di sidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," kata Febri.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK resmi menahan Zumi Zola atas kasus dugaan penerimaan hadiah sejumlah proyek di Jambi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Zumi Zola"
Post a Comment