
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (6/7).
Febri menyampaikan, KPK segera melimpahkan perkara tersangka Irvanto dalam kasus korupsi e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tadi untuk IHP [Irvanto Hendra Pambudi] sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua," ujarnya.
KPK mengumumkan status tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang sempat menejabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Murakabi Sejahtera ini pada 28 Februari 2018. Keponakan Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Dia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total US$ 3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$ 3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$ 1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$ 2 juta.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek e-KTP. Bukan hanya itu, Made Oka juga disebut Setya Novanto yang menyampaikan adanya aliran dana kepada dua politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing sejumlah US$ 500.000 dari proyek e-KTP.
Irvanto dan Made Oka dan diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.
Mereka melakukan tindak pidana korupsi tersebut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Made Oka dan Irvanto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Iwan Sutiawan
https://www.gatra.com/rubrik/nasional/330555-KPK-Segera-Limpahkan-Perkara-e-KTP-Irvanto-ke-PengadilanBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Segera Limpahkan Perkara e-KTP Irvanto ke Pengadilan"
Post a Comment