Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dokumen yang disita berasal dari hasil penggeledahan penyidik KPK di beberapa lokasi di Kabupaten Lampung Selatan.
Lokasi penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT 9 Naga Emas dan rumah Wakil Bupati Lampung Selatan Syahroni.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi tiga tersangka kasus suap infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan; anggota DPRD Lampung dari fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
"Penggeledahan merupakan lanjutan dari yang kemarin sudah dilakukan di lima lokasi," katanya Minggu (29/7).
KPK menangkap Zainudin melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/7) malam hingga Jumat dini hari (27/7). Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan tujuh orang yang terdiri dari Bupati Lampung Selatan, beberapa anggota DPRD, dan pihak swasta.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang sebesar Rp 700juta dari operasi tangkap tangan tersebut.
KPK kemudian menetapkan Zainudin dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.
Dalam kasus tersebut, Zainudin diduga menerima suap dari Gilang melalui Agus dan Anjar sebesar Rp200 juta.
Uang suap tersebut diduga diberikan untuk empat proyek, yakni; 'Box Culvert' Waysulan, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.

(agt) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180729202514-20-317907/kpk-sita-dokumen-keuangan-terkait-suap-adik-ketua-mpr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sita Dokumen Keuangan Terkait Suap Adik Ketua MPR"
Post a Comment