Search

KPK Sita Mobil Hasil Geledah di Rumah Staf Kalapas Sukamiskin

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil hasil penggeledahan di rumah Hendri Saputra, staf Kapala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin, Wahid Husen. Penggeledahan terkait kasus suap kapada Wahid.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/7), menyampaikan, penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya, yakni Rumah Inneke Koesherawaty di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian, Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Rumah Hendri di Rancasari, Bandung. Rumah Wahid Husein di Bojongsoang, Bandung. Di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, KPK menggeledah ruang Kepala Lapas dan Staf Lapas. Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan mobil dari rumah Hendri," katanya.

Menurut Febri, tim penyidik KPK menggeledah lokasi tersebut selama 14 jam, mulai pukul 09.00-23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Penggeledahan berlangsung pada Rabu kemarin.

KPK menetapkan Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, Hendry Saputra sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu. Dengan fasilitas ini, Fahmi dapat leluasa keluar-masuk Lapas.

Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami Inneke Koesherawati itu diduga menyuap Wahid Husein dengan memberikan 2 mobil Mitsubishi terdiri Triton Exceed hitam dan Pajero Sport Dakkar hitam serta uang sejumlah Rp 279.920.000 dan US$ 1.410.

"Pemberian-pemberian itu dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya yaitu AR [Andri Rahmat] dan HND [Hendry Saputra]," ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK.

KPK menyangka Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Wahid Husein dan Hendry Saputra selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/334602-KPK-Sita-Mobil-Hasil-Geledah-di-Rumah-Staf-Kalapas-Sukamiskin

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Sita Mobil Hasil Geledah di Rumah Staf Kalapas Sukamiskin"

Post a Comment

Powered by Blogger.