Search

KPU: Partai Daftarkan Mantan Napi Koruptor Akan Rugi

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan lembaganya harus bekerja keras, karena 15 partai politik baru mengajukan nama calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2019 mendatang di hari terakhir.

"KPU harus kerja ekstra keras. Kami juga sudah menyiapkan 16 tim untuk periksa 16 parpol," kata Arief di gedung KPU RI Jakarta, Selasa 17 Juli 2018.

Arief menegaskan KPU hanya akan menerima pendaftaran calon anggota legislatif setelah pukul 00.00 tengah malam nanti. Namun KPU akan tetap melayani perbaikan berkas yang sudah masuk.

"Tidak memenuhi syarat itu bisa diperbaiki, tetapi tidak boleh ada tambahan berkas. Misalnya 575 daftar calon dimasukkan semua. Nah nanti kalau diantara 575 ada yang nggak memenuhi syarat itu boleh diganti. Tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama terus besok menyusul 75 nama, itu tidak boleh," katanya.

KPU memastikan partai politik menyiapkan semua sejak awal, karena KPU tidak akan menerima alasan apa pun terkait pendaftaran calon legislatif.

"Saya ingatkan kembali jangan nanti ada perdebatan berkasnya kurang 1, kemudian jalanan macet, ban bocor dan segala macem. Saya berharap tidak ada perdebatan soal itu," jelasnya.

Sementara untuk verifikasi calon anggota DPR RI, Arief mengungkapkan akan melibatkan parpol, sehingga bila ada kendala bisa segera dilakukan perbaikan. Selain itu ia mengingatkan terkait fakta integritas, parpol tidak akan mengusung mantan napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, karena KPU akan mencoretnya.

Pada kesempatan ini KPU meminta parpol benar-benar mematuhi fakta integritas tersebut. Dengan tidak memuaskan nama caleg yang terlibat tiga masalah tersebut dan segera melakukan pergantian sebelum didaftarkan ke KPU di hari terakhir ini.

"Nanti partai akan rugi kalau misalnya tidak diberikan kesempatan untuk mengganti sekarang, karena nanti pada saatnya itu ada tahapan yang sudah ga boleh lagi diganti," katanya.


Jangan Lewat Tengah Malam

Lihat Juga

Arief Budiman menegaskan lembaganya tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI yang akan bertarung di Pemilu 2019 mendatang.

"Enggak ada. Pokoknya nanti jam 00.00 sudah tidak ada penerimaan berkas lagi," kata Arief.

Arief menambahkan setelah pukul 00.00 nanti malam KPU akan akan langung melakukan verifikasi nama-nama calon anggota legislatif yang di daftarkan partai politik.

"Kita periksa hanya berkas yang sudah dimasukkan sebelum jam 00.00," katanya.

Arief menjelaskan untuk anggota DPR RI setiap parpol maksimal mengajukan 575 nama. Namun partai tersebut juga boleh tidak memaksimalkan kuota yang ada.

"Misalnya dalam satu dapil tidak mengisi penuh 100 persen boleh juga. Satu dapil misal ada 10 kursi, dia hanya mencantumkan 7 calon, tidak apa-apa, tidak mengikuti seluruh dapil juga tidak apa-apa," katanya.

Arief mengungkapkan saat ini proses pendaftaran calon anggota legislatif ke KPU RI rata-rata sudah diangka 80 persen. Namun menurutnya beberapa parpol masih berada di bawah 80 persen.  

"Masih ada partai di bawah 80 tapi, tapi sebagian besar sudah memenuhi 80 persen. Nanti datanya kita update," katanya.
 

Let's block ads! (Why?)

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1054890-kpu-partai-daftarkan-mantan-napi-koruptor-akan-rugi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU: Partai Daftarkan Mantan Napi Koruptor Akan Rugi"

Post a Comment

Powered by Blogger.