"Satu hal yang harus dicermati baik-baik, ada 'pembunuhan' partai-partai. Pertama kali, ada PT yang 20 persen," kata Gatot dalam diskusi serial edukasi pemilih 'Satukan Hati Untuk Indonesia' di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Dia kemudian menuturkan, aturan PT 20 persen tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi dari KPU. Oleh karena itu, Gatot berpendapat wajar jika ada berbagai pihak yang menolak ketentuan tersebut.
"Sehingga dia (partai yang mendapat suara 19 persen pada Pemilu 2014) tinggal menambah partai mana pun juga. Satu saja pasti cukup memenuhi PT 20 persen. Itulah yang dikatakan membunuh," sambung Gatot.
Saat ditanya terkait siapa partai yang mendapat perolehan 19 persen tersebut, Gatot tak menampik jika partai yang dimaksud adalah PDIP. "Iya (PDIP), nggak apa-apa (diungkapkan), ini diskusi ilmiah kok," ucapnya.
Tak hanya itu, dia juga menyebut Pasal 414 UU Pemilu 2017 berpotensi melakukan 'pembunuhan' terhadap partai politik. Dalam pasal tersebut diatur bahwa Parliamentary Treshold adalah 4 persen dari total suara sah nasional.
"Terus saya yang katakan pasal membunuh (adalah) Pasal 414 yang menyangkut pemilu. Bahwa apabila peserta pemilu sekarang ini perolehannya di bawah 4 persen (parliamentary threshold), ini dia tidak dapat kursi DPR dan kursinya diberikan partai pemenang," tutur Gatot.
(yas/ams)
https://news.detik.com/read/2018/07/24/175054/4131234/10/kritik-ambang-batas-capres-20-persen-gatot-ada-pembunuhan-partaiBagikan Berita Ini
0 Response to "Kritik Ambang Batas Capres 20 Persen, Gatot: Ada Pembunuhan ..."
Post a Comment