"Laporan di Bareskrim karena menganggap ada perlakuan tidak adil yang diperlakukan oleh KPU," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra seusai mediasi di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Yusril menyatakan nantinya ada ketua partai lain yang bersedia menjadi saksi dalam persidangan. Menurutnya, ketua partai lain ini juga mengalami kekurangan pada saat pendaftaran bacaleg, tapi partai tersebut dapat lolos dalam pendaftaran.
"Tapi partai lain lolos-lolos saja, kami ini selalu diganjal. Kok takut betul sih sama PBB, benci betul KPU sama PBB. Apa salah kami sama KPU," sambungnya.
Menurutnya, laporan di Bareskrim ini akan diajukan karena adanya diskriminatif yang dilakukan KPU. Selain itu, ia mengatakan pelaporan ini dilakukan agar KPU tidak sembarangan bekerja.
"Karena ada perlakuan diskriminatif ada kecurangan seperti itu terpaksa kami harus laporkan polisi, tindak KPU itu jangan sembarangan bekerja, seenaknya," tutur Yusril.
Sebelumnya, KPU mengatakan tak memverifikasi berkas sejumlah bacaleg PBB. Alasannya, PBB telat mendaftarkan para bacalegnya itu.
PBB mendaftarkan 415 bacaleg untuk 80 dapil. Namun hanya 56 dapil yang dilanjutkan ke tahap penelitian karena terlambat mendaftar.
(rna/rna)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mediasi Deadlock, PBB akan Laporkan KPU ke Bareskrim"
Post a Comment