Search

Mediasi Soal Bacaleg dengan KPU Deadlock, PBB Naik Pitam

Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) telah melakukan mediasi dengan KPU terkait sengketa pendaftaran caleg 2019. Mediasi ini buntu dan pihak PBB naik pitam.

Pantauan detikcom di lokasi, kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018), mediasi tertutup ini berlangsung selama 20 menit. Dalam mediasi itu pihak PBB diwakili oleh Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, sekjen PBB Afriansyah Nooer dan pengacara, sedangkan dari pihak KPU diwakili Komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.


Keributan terdengar mulai terjadi di dalam ruangan mediasi. Komisioner KPU terlihat lebih dulu keluar meninggalkan ruangan, kemudian dikuti oleh PBB.
Sekjen PBB Afriansyah Nooer terlihat mendorong Komisioner KPU Ilham Saputra. Dia juga mengatakan akan melaporkan KPU ke Bareskrim.

"Kayak kami aja yang pernah salah, partai lain nggak pernah salah. Besok ke Bareskrim, ribut, bubar ini negara," ujar Afriansyah.

Salah seorang yang hadir di lokasi meminta agar Afrianyah bersabar. Afriansyah yang terlihat masih panas itu juga menunjuk Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat Evi dan rombongan KPU masuk ke dalam lift.

"Jangan coba-coba ya, saya bukan mengancam Evi ya. Ingat, saya tidak pernah mengancam," ujar Afriansyah sambil menunjuk-nunjukkan tangannya ke arah Evi dkk di dalam lift.


Pihak KPU tidak merespons pernyataan-pernyataan dari Afriansyah. Baik Evi maupun Ilham hanya diam dan langsung meninggalkan lokasi.

Terpisah, Yusril menyebut pihak KPU tidak profesional. Hal ini dikarenakan komisioner KPU tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan surat tugas menjalankan mediasi.

"Sebelum mediasi dimulai kami tanya, KPU kan anggotanya 7 orang, yang hadir dua orang, dua orang ini bisa nggak mengambil keputusan. Dia bilang kami ditunjuk oleh komisioner yang lain. Kalau ditunjuk mana surat tugasnya, kami hadir dengan surat kuasa DPP PBB, mana surat kuasa KPU dan surat tugasnya," kata Yusril.

"Inikan kita memasuki persidangan dengan yang lain kalau kalian tidak mempunyai surat kuasa dan surat tugas jadi kalian siapa. Kita menganggap KPU bekerja tidak profesional," sambungnya.

Diketahui KPU mengatakan tak memverifikasi berkas sejumlah bacaleg PBB. Alasannya, PBB telat mendaftarkan para bacalegnya itu.

PBB mendaftarkan bacaleg untuk 80 dapil. Namun, hanya 56 dapil yang dilanjutkan ke tahap penelitian.

PBB juga mendaftarkan 415 bacaleg. Tapi, karena terlambat mendaftar maka sejumlah bacaleg tak dilanjutkan proses verifikasinya.
(ams/elz)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/read/2018/07/30/175653/4141277/10/mediasi-soal-bacaleg-dengan-kpu-deadlock-pbb-naik-pitam

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mediasi Soal Bacaleg dengan KPU Deadlock, PBB Naik Pitam"

Post a Comment

Powered by Blogger.