Search

OTT Kalapas Sukamiskin: Menjabat Maret, Diintai KPK Bulan April

Jakarta - Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditetapkan sebagai tersangka suap fasilitas sel mewah dan izin keluar napi korupsi dari lapas. Wahid Husen diintai KPK setelah sebulan menjabat Kalapas Sukamiskin.

"KPK telah melakukan serangkain keigatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persad, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Selain Kalapas Sukamiskin, KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.

KPK mengamankan barang bukti suap fasilitas sel mewah dan izin napi di Lapas Sukamiskin yakni uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan," terang Syarif.

Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi, suami Inneke, dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video: Wahid Husen dan Fahmi Darmawansyah Ditahan

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/read/2018/07/21/220429/4126777/10/ott-kalapas-sukamiskin-menjabat-maret-diintai-kpk-bulan-april

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "OTT Kalapas Sukamiskin: Menjabat Maret, Diintai KPK Bulan April"

Post a Comment

Powered by Blogger.