Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tiga partai politik (parpol) nasional dipastikan tak bisa mengikuti Pemilu 2019 karena tidak mengajukan persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) hingga hari penutupan, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.
Di Banda Aceh, dari 20 parpol peserta Pemilu hanya satu partai tidak mengajukan syarat bacaleg ke KIP Banda Aceh, yaitu Partai Garuda.
Sementara di Aceh Besar terdapat dua partai yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Perindo.
Padahal, jadwal pengajuan bacaleg telah dibuka sejak 4-17 Juli lalu.
Saat mengantar berkas bacaleg, setiap partai diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca: Ini Tujuh Parpol yang Tidak Daftarkan Bacaleg ke KIP Aceh Jaya
Di antaranya, memuat kuota caleg 100 persen untuk partai nasional dan 120 persen untuk partai lokal dari jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Selain itu, setiap partai juga wajib memuat 30 persen keterwakilan perempuan.
Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady kemarin menyampaikan KIP tidak memperpanjang lagi masa pengajuan syarat bacaleg.
“Tapi kalau KPU memutuskan memperpanjang, kita siap melaksanakan. Jadi kita di kabupaten/kota sifatnya melaksanakan,” katanya.
Baca: 20 Parpol Ajukan Bacaleg ke KIP Aceh
Setelah KIP menerima semua dokumen syarat bacaleg, jelas Indra, pihaknya langsung memverifikasi dokumen bacaleg hingga tanggal 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KIP menyampaikan hasil verifikasi kepada parpol dari tanggal 18-21 Juli 2018.
“Kemudian partai politik berkesempatan melakukan perbaikan dari tanggal 22-31 Juli. Setiap dokumen yang dinyatakan tidak lengkap, partai harus melengkapinya kembali dan menyerahkannya lagi ke KIP,” terang Indra. (*)
http://aceh.tribunnews.com/2018/07/18/partai-garuda-pkpi-dan-perindo-tak-bisa-ikut-pemilu-2019-di-dua-daerah-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Partai Garuda, PKPI, dan Perindo tak Bisa Ikut Pemilu 2019 di Dua ..."
Post a Comment