Search

PBB Mahal Karena NJOP Naik, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Wajib pajak disebut bisa mengajukan keberatan jika merasa Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan terlalu mahal. Pembayaran PBB kemungkinan bakal terimbas penetapan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies sebelumnya meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Pergub itu mengatur kenaikan NJOP rata-rata 19,54 persen.

Pengamat Pajak Yustinus Prastowo menilai besaran kenaikan NJOP DKI Jakarta cukup masuk akal mengingat baru dilakukan setelah 3 tahun. Kenaikan NJOP juga dinilai sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kenaikan NJOP ini amanat pasal 79 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), paling lama harus dilakukan penyesuaian dalam 3 tahun,." ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/7).

Ia menjelaskan dalam menghitung nilai objek pajak, harga pasar menjadi metode yang paling umum digunakan. Melihat pembangunan yang cukup signifikan di ibu kota dalam beberapa tahun terakhir, ia menilai kenaikan rata-rata 19,54 persen cukup wajar.


Kendati demikian, menurut dia, wajib pajak tetap bisa mengajukan keberatan jika dalam pembayaran PBB-nya dinilai terlampau mahal. Wajib pajak dapat menyewa jasa penilai profesional untuk menghitung besaran ketetapan pajak.

"Jika subjek pajak tidak mampu, bisa juga mengajukan pengurangan pembayaran pajak. Misalnya, pensiunan, orang miskin, dan lainnya," ungkap dia.

Pembebasan Pajak

Saat ini, Pemda DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki ketentuan terkait pembebasan pajak bagi rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar. Seiring kenaikan NJOP, menurut dia, batas harga rumah yang dapat dibebaskan pajaknya seharusnya disesuaikan.

"Ambang batas harga rumah yang dibebaskan pajaknya seharusnya disesuaikan karena yang sebelumnya hanya sekitar Rp800 juta, dengan kenaikan NJOP bisa di atas Rp1 miliar," terang dia.


Ia memperkirakan penerimaan pemda DKI Jakarta dari PBB kemungkinan akan menanjak seiring dengan rata-rata kenaikan NJOP sebesar 19,54 persen.

"Secara alamiah akan naik penerimaan PDRB sesuai dengan kenaikan NJOP. Terutama ini dari kawasan-kawasan komersial. Kalau hunian saya rasa tidak terlalu tinggi," jelas dia.

Di sisi lain, Yustinus menyarankan pemda DKI Jakarta untuk membebaskan PBB bagi sektor pendidikan dan kesehatan. Selama ini, PBB bagi usaha di kedua sektor tersebut sudah mendapatkan pengurangan pajak sebesar 50 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya menyebut keputusan menaikkan NJOP disebabkan perubahan fisik dan fungsi lahan di Jakarta.

Dia juga menganggap kenaikan NJOP tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah karena terjadi di wilayah-wilayah masyarakat menengah ke atas. Sekitar 90 persen penyesuian NJOP dilakukan di daerah-daerah yang masuk dalam kawasan elit atau dihuni masyarakat menengah ke atas. (agi/bir)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180712143934-532-313572/pbb-mahal-karena-njop-naik-wajib-pajak-bisa-ajukan-keberatan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PBB Mahal Karena NJOP Naik, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.