Liputan6.com, Sleman - Guna mengantisipasi pelepasliaran ke perairan umum, belasan ikan berbahaya dan predator diamankan stasiun karantina ikan, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yogyakarta, Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (7/7/2018), ikan-ikan berasal dari jenis alligator, sapu-sapu dan sebagainya. Oleh sang pemilik, ikan-ikan tersebut diserahkan secara sukarela.
Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Karlina Sintia Dewi)
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3581600/pelihara-ikan-predator-bisa-kena-sanksi-penjara-hingga-denda-rp-1-miliar
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Jumlah Ikan Arapaima yang Dilepas ke Sungai Brantas Belum ... TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bel… Read More...
Pemilik Diminta Segera Serahkan Ikan Arapaima ke Balai Karantina Laporan Wartawan Surya, Mohammad Romadoni
TRIBUNJAKARTA.COM, MOJOKERTO - Pemilik ikan … Read More...
Arapaima di Sungai Brantas milik warga Sidoarjo, total ada 30 ikan ... Merdeka.com - HG, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo diperiksa petugas Balai Besar Ko… Read More...
15 Fakta Arapaima Gigas, ikan air tawar terbesar yang hebohkan ... Warga heboh menemukan ikan raksasa yang ukurannya setinggi orang dewasa di aliran sungai Brantas… Read More...
Bikin Merinding, Lagi Asyik Mancing Ikan, Dapatnya Malah Buaya ... JawaPos.com - Tidak seperti biasanya, Yuliadi yang hoby mancing itu terkaget-kaget saat men… Read More...
0 Response to "Pelihara Ikan Predator Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Rp ..."
Post a Comment