:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2280100/original/094662600_1531583353-IMG_20180714_223706.jpg)
Liputan6.com, Malang - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut kisruh penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online terjadi di beberapa provinsi. Butuh penanganan khusus di beberapa provinsi tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan, setelah diteliti kisruh pemalsuan SKTM saat proses PPDB online itu terjadi di provinsi dengan populasi siswa yang sangat besar.
"Itu butuh penanganan khusus. Mudah-mudahan tak ada masalah lagi. Ini menyangkut perubahan mental masyarakat," kata Muhadjir di Malang, Sabtu, 14 Juli 2018.
Berdasarkan PP nomor 60 tahun 2010, sekolah harus menerima 20 persen dari daya tampungnya untuk siswa miskin pemegang SKTM. Meski saat ini menimbulkan kegaduhan, aturan itu akan tetap berlaku pada tahun ajaran berikutnya.
"Kebijakan itu bukan kemauan menteri, itu amanat peraturan pemerintah. Perguruan tinggi negeri kan juga menerapkan kebijakan itu," ucap Muhadjir.
Selama ada regulasi itu, maka siswa miskin harus menunjukkan SKTM saat mendaftar PPDB ke sekolah. Sedangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Indonesia Sakti (KIS) tak bisa langsung menjadikannya syarat mendaftar.
"Kalau KIP, PKH dan KIS itu program pemerintah, tak bisa jadi patokan untuk menerapkan aturan. Kalau dipakai agar bisa mendapatkan SKTM itu benar," urai Muhadjir.
Simak video pilihan berikut di bawah :
Simak video pilihan berikut :
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemalsuan Surat Tidak Mampu untuk PPDB di Daerah Banyak Siswa"
Post a Comment