"Jadi memang tidak semuanya naik. Kenaikan itu kita lakukan di wilayah komersial atau akan menjadi wilayah komersial," ujar dia, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (19/7).
Hal ini ia katakan terkait cuit yang disertai foto kenaikan pembayaran PBB hingga dua kali lipat di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang menjadi viral di media sosial.Faisal menyebut Jagakarsa termasuk wilayah yang akan menjadi komersil. Nilai pajak di wilayah itu cukup tinggi, bahkan beberapa wajib pajak menyebut kenaikan bisa mencapai 80 persen. Hal ini disebabkan pembangunan sejumlah kluster baru.
"Nah itu kami sesuaikan, sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya. Contoh, kami sesuaikan dengan harga di Cilandak dan Pasar Minggu," ucapnya.
Namun demikian, penetapan besaran NJOP itu didasarkan atas survei lebih dulu. Pemprov DKI pun menaikan besaran pajak yang mesti dibayar di beberapa daerah secara variatif alias tidak merata di setiap daerah.
"Nah itu kami survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah," jelasnya."Jadi kenaikan NJOP ini berdasarkan harga hasil survei pasar. Nah kenaikan itu kita lakukan berdasarkan zonasi juga. Kita kan prinsip keadilan," imbuh dia.
Pengurangan PBB
Faisal mengaku wajib pajak yang merasa keberatan dengan besaran pajak itu bisa mengajukan pengurangan harga total PBB. Prosesnya pun tidak akan memakan waktu lama.
![]() |
Pengajuan itu nantinya akan ditinjau oleh tim badan pajak daerah.
"Nanti ditinjau berkas dan juga tinjau ke lokasi langsung. Kami lihat kemampuan WP sendiri. Kan mereka mengajukan nanti kita survei ke sana seperti itu," katanya.Hingga hari ini, pemasukan pajak daerah dari Pajak Bumi dan Bangun (PBB) telah mencapai angka Rp 1.5 triliun atau setara 17,99 persen dari target Rp 8.5 triliun.
(arh)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180719133916-20-315380/pemprov-dki-pbb-naik-cuma-di-wilayah-komersialBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI: PBB Naik Cuma di Wilayah Komersial"
Post a Comment