Pada kasus ini, KPK menjadikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Recourses sebagai tersangka.
Komisi VII DPR menaungi lingkup energi, riset, tekhnologi, dan lingkungan hidup. Selain Eni, Komisi VII dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu selaku ketua komisi. Sementara wakil ketua lainnya yakni Herman Khaeron, Syaikhul Islam Ali, dan Tamsil Linrung.
Menurut Basaria, ada kemungkinan uang suap sebesar Rp 4,8 miliar yang diterima Eni Maulani Saragihjuga masuk ke kantor pimpinan ataupun anggota Komisi VII DPR lainnya.
"Yang lain-lain masih mungkin terjadi, karena kita tahu uang Rp 4,8 miliar secara keseluruhan sementara yang sudah diterima. Apakah ini ke mana, belum bisa kami memberikan informasi itu," kata Basaria.
Menurut Basaria, berdasarkan penyelidikan awal, uang sejumlah Rp 4,8 miliar tersebut hanya diterima Eni dari Johanes. Namun bukan tidak mungkin dalam proses penyidikan nanti KPK akan menemukan pihak lain yang diduga berkaitan.
"Ya pihak yang diduga sebagai penerima itu selain disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 juga dijunctokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diduga perbuatan ini tidak dilakukan sendirian, dan itulah yang nanti jadi ruang bagi pengembangan KPK melihat pihak-pihak lain," terang Basaria.
https://www.liputan6.com/news/read/3589710/penggeledahan-kpk-di-rumah-dirut-pln-terkait-kasus-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Penggeledahan KPK di Rumah Dirut PLN terkait Kasus Ini"
Post a Comment