JABARNEWS | SUBANG – Polsek Pamanukan berhasil mengamankan 50 liter tuak dan 50 botol ciu di sebuah warung dikawasan Pasar Inores Pamanukan Kabupaten Subang, Rabu, (25/07/2018) malam.
Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan mengatakan, berdasarkan laporan warga di lokasi disinyalir ada aktivitas peredaran miras. Petugas pun langsung bergerak cepat menindak lanjuti laporan tersebut.
“Benar saja petugas yang mendatangi warung tersebut menemukan 50 liter miras oplosan jenis tuak dan 50 botol berisi CIU,” ujar Dadang, Kamis (26/7)
Menurut Dadang, miras oplosan tersebut milik seseorang inisial VTR, yang sudah diamankan di Mapolsek, berikut barang buktinya.
“Beruntung kita bisa bertindak cepat sehingga miras oplosan tersebut tidak terjual ke kalangan anak muda atau pelajar untuk mabuk mabukan” ucapnya.
Ia juga menghimbau, kepada warga masyarakat Kecamatan Pamanukan dan Sukasari dimohon untuk tetap aktif memantau dan melaporkan segera kepada kami, jika dilingkungannya ada praktek jual beli miras.
“Mohon segera laporkan kepada kami jika dilingkungan tempat tinggal anda ditemukan adanya warung yang menjual miras dan kita akan tindak langsung guna meminimalisir peredaran miras oplosan sebelum jatuh korban” pungkasnya. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat
http://jabarnews.com/2018/07/polisi-amankan-50-botol-tuak-dan-50-botol-ciu.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Amankan 50 Botol Tuak Dan 50 Botol Ciu"
Post a Comment