Politikus berdarah Arab, Zouheir Bahloul, mengundurkan diri dari badan legislatif menyusul pengesahan undang-undang yang menyatakan Israel merupakan negara bangsa bagi orang Yahudi.
Bahloul menuding pengesahan beleid itu menunjukan sikap rasis parlemen Israel. Undang-undang yang dikritik Bahloul juga menempatkan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi Israel, di atas bahasa Arab.
"Peraturan itu menyingkirkan populasi keturunan Arab dari kesetaraan di Israel," ujarnya kepada jaringan televisi lokal, Israeli TV.
Ketentuan tersebut disahkan 19 Juli lalu dan memantik kemarahan warga keturunan Arab yang dianggap minoritas di Israel.
Anggota Knesset atau parlemen Israel yang berdarah Arab merobek salinan beleid itu dan meneriakkan kejengkelan mereka. Beberapa dari mereka diusir dari ruang paripurna.
"Saya mengundurkan diri dari Knesset," kata Bahloul, anggota partai oposisi pemerintah, Partai Persatuan Zionis, Sabtu (28/07).
"Haruskah saya bertahan dalam posisi yang tak dapat memutuskan apapun ini? Apakah saya harus melegitimasi parlemen yang merusak, rasis, dan ekstremis ini?" ujarnya.
Bahloul mengatakan, dia tak sanggup memberitahu anak-cucunya bahwa dia mempertahankan kedudukan di parlemen yang dinilainya tidak adil.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyebut pengesahan undang-undang itu merupakan peristiwa yang menentukan bagi sejarah negaranya.
"Setelah 122 tahun Theodore Herzl mempublikasikan visinya, melalui undang-undang ini kita meneguhkan prinsip dasar eksistensi negara kita," tuturnya.
http://www.tribunnews.com/internasional/2018/07/29/politikus-israel-keturunan-arab-mundur-dari-parlemen-karena-uu-negara-bangsa-yahudiBagikan Berita Ini
0 Response to "Politikus Israel keturunan Arab mundur dari parlemen karena UU 'negara bangsa Yahudi'"
Post a Comment