
Perdebatan ini dibahas dalam acara Mata Najwa yang tayang di Trans 7, Rabu (4/7/2018). Syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dinilai menjadi pengganjal dan membatasi para tokoh maju menjadi capres.
"Syarat ambang batas pencalonan presiden adalah syarat yang kedaluwarsa," kata pengamat politik Rocky Gerung.
Dalam uraiannya, Rocky menyebut ambang batas pencalonan presiden itu tak relevan diterapkan pada Pilpres 2019. Sebab, aturan itu diberlakukan pada Pemilu 2004 dan 2009, yakni ketika pileg dan pilpres tak berlangsung bersamaan seperti pada Pemilu 2019.
Hal senada disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, yang juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Feri menyebut aturan hukum di UU Konstitusi dan UU Pemilu bertentangan, dan adanya ambang batas presiden malah membatasi publik untuk menjadi capres.
"Pemilu presiden adalah membuka ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi untuk menjadi pemimpin bangsa ini," terang Feri.
"Jelas hanya partai dan gabungan partai yang boleh mencalonkan menjadi presiden, tidak ada syarat kursi dan ambang batas di dalamnya," imbuhnya.
Politikus Gerindra Riza Patria juga tak setuju dengan adanya ambang batas pencalonan presiden. Sebab, ambang batas ini membatasi para tokoh maju menjadi capres dan telah merampas hak masyarakat.
"Indonesia besar karena telah menjadi negara demokrasi terbesar di dunia. Ini yang kita jaga dan banggakan. Presiden adalah orang pertama yang berkuasa dan memiliki kewenangan, maka ia adalah orang yang harusnya terbaik di negeri ini. Adanya presidential threshold telah menodai dan melukai rakyat, merupakan arogansi penguasa. Biarlah rakyat memilih pemimpinnya," urainya.
Hal berbeda disampaikan politikus PDIP Adian Napitupulu, yang menyebut aturan ambang batas presiden ini sudah diberlakukan sebelumnya. Dia malah mempertanyakan aturan ini baru dipermasalahkan sekarang.
"Ambang batas ini bukan yang pertama, yang membedakan apa, pileg dan pilpres bersamaan. Kalau berangkat dari itu, penolakan harusnya sebelumnya, kenapa baru sekarang muncul. Kenapa dipersoalkan, itu jadi pertanyaan baru, menggunakan alat ukur lama, angka lama karena dia berbarengan pileg dan pilpres sama," kata Adian.
Politikus NasDem Toba Basari menyampaikan hal yang sama. Tobas, panggilan karibnya, menyebut gugatan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden ini telah digugat sebanyak enam kali di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tak juga digugurkan MK, sehingga tak perlu diperdebatkan kembali.
"Sudah diputus enam kali di MK, yakni persoalan presidential threshold open legal policy, dan dinyatakan MK berkali-kali adalah konstitusional. Sebenarnya kita mengulang apa yang menjadi putusan MK. Ternyata kalau didetailkan (gugatan uji materi) sudah dibahas, semua pertanyaan dibahas, karena yang dipersoalkan di pertimbangan sudah ada," urainya.
"MK sebagai peradilan yang kita akui sudah menyatakan bahwa presidential threshold open legal policy diserahkan ke pembuat UU. Karena itu open legal policy dipakai, karena itulah politik hukumnya dipakai," sambungnya.
Politikus Golkar Rambe Kamarulzaman menyebutkan ambang batas pencalonan presiden wajib dibatasi. Karena aturan batas dukungan 20 persen suara di parlemen sudah diatur di dalam undang-undang.
"Syarat mau menjadi presiden harus mencalonkan, nggak ada dipilih atau memilih. Harus ada logika itu. Sikap Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa kita mendukung dan setuju betul dengan presidential threshold, tanpa ada paksaan dari pemerintah," tegasnya.
Pengusaha Sam Aliano, yang mendeklarasikan diri sebagai capres 2019, ikut angkat suara. Dia merasa aturan ambang batas ini mengganjalnya maju nyapres karena tak punya kendaraan politik.
"Beri kesempatan publik memilih calon lain, karena dua partai ini ribut terus," ujar Sam Aliano, yang disambut tawa hadirin.
(ams/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pro Kontra Ambang Batas Capres 2019"
Post a Comment