BERITA TERKAIT
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polri AKBP Yusuf di minimarket Selindung, Bangka terhadap tiga orang tengah viral di media sosial. Dikutip dari Antara, Jumat (13/7), Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mencopot jabatan AKBP Yusuf atas peristiwa kekerasan tersebut.
"Saat ini berdasarkan telegram nomor ST/1786/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018, AKBP Yusuf dimutasi dari Kasubdit Kilas Ditpamobvit menjadi Pamen Yanma Polda Babel," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Syauful Zachri di Pangkalpinang, Jumat (13/7).
Dua wanita dan seorang anak itu menjadi korban tindak kekerasan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah toko di Pangkalpinang, Rabu (11/7) malam. Kapolda mengatakan bahwa tindakan AKBP Yusuf sebagai seorang polisi tidak pantas dilakukan. Maka, Ditpropam Polda Babel, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
"Polda Babel meminta bantuan Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Barat karena yang bersangkutan sedang izin ke Bandung untuk mengurus kuliah anaknya. Saat ini, AKBP Yusuf telah diproses di Polda Jawa Barat dan telah menjalani pemeriksaan di sana," katanya.
Tindakan tegas itu dilakukan sebagai bukti nyata bahwa Polri tidak ada pilih kasih dalam memberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik itu terhadap anggota Polri maupun masyarakat yang melakukan tindakan pidana.
"Saya sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan akan menjadi atensi kami untuk memperbaiki moral dan pribadi anggota dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, kronologis dalam video yang viral tersebut bermula ketika AKBP Yusuf mendapat laporan dari pegawainya bahwa ada tiga orang yang tertangkap tangan melakukan pencurian di toko miliknya.
AKBP Yusuf melakukan tindakan kekerasan karena tersulut emosi ketika bertanya kepada kedua orang tersebut. Mereka menjawab tidak tahu. Begitu pula, ketika ditanya KTP dan komplotan lainnya yang melarikan diri, keduanya juga menjawab tidak tahu.
Atas dasar itulah, AKBP Yusuf melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua wanita paruh baya dan anak di bawah umur tersebut. Akibat tindakannya itu, AKBP Yusuf saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat dan telah dicopot jabatanya dari Kasubdit Kasubdit Kilas Ditpamobvit Polda Babel.
(Baca Juga: Penting! Meski Dijamin Hukum, Ini 5 Jenis Demonstrasi yang Dilarang)
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendy mengatakan AKBP Yusuf harus ditindak menurut hukum pidana maupun kode etik Polri atas kejadian tersebut. "Sebab apa yang dilakukan AKBP Yusuf itu adalah perbuatan main hakim sendiri, apalagi terhadap seorang perempuan dan juga anak-anak," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat (13/7).
Pendapat ini disampaikan terkait kasusnya yang viral di media sosial tentang penganiayaan yang dilakukan oknum Polri AKBP Yusuf di "minimarket" Selindung, Bangka terhadap tiga orang.
Menurut Erdianto, terlepas dari aspek hukum, secara sosiologis seharusnya AKBP Yusuf bisa menempuh cara lain tanpa harus melakukan pelanggaran hukum "Juga terhadap Andy Rafly (12) pelajar SD, yang tertangkap tangan melakukan pencurian adalah tindak pidana, terlepas dari berapa nilai yang dicuri. Ini tetap perbuatan tercela," katanya.
(Baca Juga: Ingat! Polisi Tak Berwenang Memukul Massa Demonstrasi, Ini Alasan Hukumnya)
Ia memandang bahwa pencurian termasuk "recht delicten", bukan "wet delicten", yaitu perbuatan yang senyatanya jahat. Akan tetapi apa yang telah dilakukan AKBP Yusuf juga tindak pidana, apalagi sebagai seorang polisi seharusnya ia tahu bagaimana seharusnya bersikap atas pencuri yang tertangkap tangan.
"Yang seharusnya ia lakukan adalah mengamankan pelaku untuk selanjutnya diproses secara hukum, bukan dengan main pukul. Suatu kebenaran akan menjadi kesalahan ketika diselesaikan dengan cara yang salah," katanya.
Kronologis kasus pidana yang viral di facebook ini, terlihat Desy (42) seorang ibu rumah tangga beralamat di Kelurahan Cipayung Kecamatan Depok, Jawa Barat, dipukul dan ditendang menggunakan tangan dan sandal sehingga di bagian mata kanan dan kiri lebam.
Korban berikutnya Atmi (41) ibu rumah tangga beralamat di Citayam Depok dipukul di bagian dahi menggunakan tangan, dipukul bagian kepala menggunakan sandal sehingga luka lebam di muka dan tangan kiri.
Andy Rafly (12) pelajar SD anak Desy, beralamat sama dengan ibunya dipukul di bagian pipi kiri dan kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan, dan dipukul di bagian muka sehingga bibir bagian atas pecah.
Erdianto menambahkan bahwa secara teknis kemampuan Polri khususnya di Riau tidak diragukan lagi di bidang penanggulangan teroris, keamanan perairan dan lalu lintas. Namun dalam bidang penyidikan, kemampuan dan sumber daya harus lebih ditingkatkan lagi khususnya peningkatan anggaran penyidikan.
Berdasarkan ulasan klinik hukumonline berjudul Jika Polisi Melakukan Kekerasan kepada Masyarakat, pada dasarnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut:
a. senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka; b. menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya; c. tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan; ….. |
Selain itu, dalam Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
a. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum; b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; c. pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; d. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; e. korupsi dan menerima suap; f. menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan; g. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment); i. … j. menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan. |
Jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu:
a. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu; b. tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan; c. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah; d. tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum; e. penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum; f. penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; g. harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan h. kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin. |
Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”). Dalam Pasal 10 Perkapolri 14/2011, dikatakan bahwa setiap anggota polisi wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; … |
(ANT)
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b48a1b09c854/sanksi-bagi-polisi-yang-lakukan-kekerasan-kepada-masyarakatBagikan Berita Ini
0 Response to "Sanksi Bagi Polisi yang Lakukan Kekerasan Kepada Masyarakat"
Post a Comment