Search

Sidang Mediasi Digelar, PBB dan KPU Sepakat Selesaikan Secara ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyelesaikan mediasi antara PBB dan KPU RI, di kantor Bawaslu RI pada Selasa (31/7/2018). Ini merupakan lanjutan mediasi pada Senin kemarin yang berakhir deadlock.

Sidang mediasi sempat ricuh kemarin, namun, pada hari ini berjalan baik dan penuh keakraban. Mediasi dipimpin Ketua Bawaslu Abhan dan dihadiri dua anggota lainnya Rahmad Bagja dan Muhammad Alifuddin.

Sementara empat Komisioner KPU hadir yakni Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Evi Ginting dan Pramono Ubaid. PBB dihadiri Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, Sukmo Harsono, Jurhum Lantong dan Ketua Komite Aksi Pemilu PBB Yusron Ihza, Ahmad Yani dan Firmansyah.

Dari 24 Dapil yang dipersoalkan PBB, 22 Dapil dapat diselesaikan melalui mediasi. Sementara dua dapil di Jawa Barat masih menunggu Keputusan KPU dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Jika KPU tetap tidak meloloskan dua dapil ini, PBB diberi kesempatan kembali memperkarakan masalah itu di Bawaslu.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya dapat menerima kesepakatan mediasi.

“Itu adalah hasil maksimal yang dapat kami capai, dengan menyadari kekurangan masing-masing. Baik PBB maupun KPU sama-sama punya kelemahan, maka penyelesaiannya adalah dengan musyawarah untuk mencapai mufakat," ujar Yusril, di kantor Bawaslu RI pada (31/7/2018).

Dia mengapresiasi kebijaksanaan Ketua Bawaslu, Abhan, yang memimpin mediasi dengan arif. Kehadiran empat Komisioner KPU dalam mediasi yang berbicara terbuka dan akonodatif membuat sidang mediasi berjalan lancar.

Mantan menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu berharap, warga dan pendukung PBB dapat menerima hasil mediasi dan selanjutnya fokus mempersiapkan segala sesuatunya untuk memenangkan Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU menolak berkas bakal caleg DPR yang didaftarkan PBB di 24 dapil. Lembaga penyelenggara Pemilu itu beralasan PBB menyerahkan berkas melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan, yakni pada 17 Juli pukul 00.00 WIB.

Atas dasar itu, PBB mengajukan gugatan atas sikap KPU itu ke Bawaslu. Lalu, Bawaslu mengadakan mediasi antara PBB dan KPU untuk menyelesaikan sengketa.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/31/sidang-mediasi-digelar-pbb-dan-kpu-sepakat-selesaikan-secara-musyawarah

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang Mediasi Digelar, PBB dan KPU Sepakat Selesaikan Secara ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.