
"Bahwa ada kemungkinan pengembangan itu tergantung bukti-bukti yang ada," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (24/7), menjawab pertanyaan wartawan apakah bukti untuk Inneke belum cukup.
Menurut Febri, terlebih penyidik hari ini memeriksa Inneke sebagai saksi untuk tersangka Andri Rahmat. Andri merupakan narapidana perkara tindak pidana umum yang menjadi narapidana pendamping terpidana Fahmi Darmawansyah.
"Yang bersangkutan [Inneke] diperiksa sebagai saksi. Tentu sebagai saksi, yang dibutuhkan adalah keterangan baik apa yang ia ketahui ataupun peran dari yang bersangkutan," katanya.
Jadi, lanjut Febri, sampe saat ini, jumlah tersangka dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin masih berjumlah 4 orang alias belum ada penambahan. KPK masih fokus memproses keempat orang tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari lalu. "Kami masih fokus di sana," ujarnya.
Sedangkan saat wartawan mengonfirmasi apakah peran Inneke aktif atau pastif dalam penyuapan ini, Febri menolak untuk memastikan, karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Kami belum bisa menyampaikan terkait dengan teknis proses penyidikan tersebut. Namun yang pasti, posisi Inneke sampai saat ini adalah saksi dan kami harap berbicara dengan benar sejujur-jujurnya," kata Febri.
KPK menetapkan Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, Hendry Saputra sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu.
Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Wahid Husen dengan memberikan 2 mobil Mitsubishi terdiri Triton Exceed hitam dan Pajero Sport Dakkar hitam serta uang sejumlah Rp 279.920.000 dan US$ 1.410.
"Pemberian-pemberian itu dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya yaitu AR [Andri Rahmat] dan HND [Hendry Saputra]," ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK.
KPK menyangka Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Wahid Husen dan Hendry Saputra selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Iwan Sutiawan
https://www.gatra.com/rubrik/nasional/334146-Status-Inneke-KPK-Tak-Tutup-Kemungkinan-Lakukan-PengembanganBagikan Berita Ini
0 Response to "Status Inneke, KPK Tak Tutup Kemungkinan Lakukan Pengembangan"
Post a Comment