"Satu yang kami lihat di Ombudsman, pertama dari Kominfo harusnya dari awal dia memberikan support memastikan infrastuktur itu aman. Aplikasi-aplikasinya teregister. Jangan sampai setelah diserang hacker, pamit," kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Alamsyah juga menyarankan agar Kemendagri membuka akses data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk kroscek data Kartu Keluarga (KK). Dengan akses data ini, Alamsyah yakin penggunaan SKTM oleh pihak yang tidak berkepentingan bisa diminimalisir.
Alamsyah juga berharap kepala daerah memberikan perhatian terhadap pelaksanaan PPDB. Diharapkan kebijakan yang diterbitkan juga mendukung program PPDB pemerintah.
"Ketiga,penerapan standar sejak awal. Semua kepala daerah harus concern memenuhi kebutuhan sekolah. Kebijakan itu ada di Bappeda, Kemendagri juga harus memberikan satu kebijakan dan arahan untuk semua kepala daerah memastikan 2019 semua infrastruktur layanan sekolah terpenuhi. Kalau tidak bisa 2019, bisa dikejar 2020," imbaunya.
Paparan temuan pelaksanaan PPDB dan UN di Ombudsman Foto: Nur Azizah/detikcom |
Dia juga mengimbau Kemendikbud dan Kemenag agar lebih proaktif dalam menyusun maupun menerbitkan peraturan. Alamsyah menambahkan kampanye terpenting bukan lagi soal sekolah favorit.
"Dari Kemendikbud dan Kemenag. Tentunya ada regulasi jangan pasif waktunya. Orang tua juga sedang masa transisi. Harusnya data itu real time," ucapnya.
"Kampanye yang paling penting adalah kampenye kontra favortis. Salah satunya kampanye anak-anak dari sekolah yang tidak favorit tapi bisa berprestasi," imbuhnya.
Terakhir, untuk meminimalisir penyalahgunaan SKTM, Alamsyah menyarankan koordinasi lembaga pendidikan dengan Kemensos. Bila ditemukan indikasi kecurangan bisa langsung ditindaklanjuti.
"Selanjutnya Kemensos, karena memastikan data siapa yang tidak mampu kan muaranya dari sini. Sehingga bisa dimitigasi kalau ada kecurangan," tuturnya.
"Setidaknya kalau kita mau tetapkan di 2019 itu taglinenya adalah PPDB yang zero hazard. Mudah-mudahan ke depan bisa berubah dari hazard menuju bintang baru di sekolah," sambung Alamsyah.
Terkait masukan dari Ombudsman itu, Kemendikbud berjanji akan menindaklanjuti saran-saran tersebut. Terutama soal penerbitan regulasi, Kemendikbud berjanji bakal mengeluarkan pengumuman lebih awal.
"Ya beberapa saran tadi saya kira memang akan segera kita tindak lanjuti, terutama hal-hal yang sifatnya aturan ya. Nanti misalnya keterlembatan aturan itu nanti akan kita antisipasi sehingga nanti tahun depan paling tidak kita akan melakukan lebih awal. Januari atau Februari Insyaallah kita sudah akan keluarkan aturan itu," jelas Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, di lokasi yang sama.
Didik menambahkan pihaknya bakal bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan pelaksanaan UN dan PPDB tahun ini. Dia berjanji pelayanan siswa-siswi yang tidak mampu ke depan akan semakin baik.
"Kemudian berikutnya tentang tadi beberapa penyimpangan seperti adanya SKTM segala macam kami tentu akan segera koordinasi dengan instansi-instansi terkait sehingga ini paling tidak akan jadi evaluasi juga ke depan, kira-kira kriteria apa yang akan kita gunakan," ujar Didik.
"Sehingga nanti untuk anak-anak kita dari keluarga yang kurang mampu ini betul-betul bisa terlayani dengan baik. Jangan sampai nanti malah kesempatan ini digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan yang lebih memprihatinkan ini kan sebenarnya justru mendidik anak-anak kita untuk berbuat tidak jujur," imbuh Didik.
(ams/nkn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Temukan Pungli hingga SKTM di PPDB, Ini Saran Ombudsman"
Post a Comment