Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Sekretariat Bersama Pos Pengaduan PPDB DIY 2018 (Setber) meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mengambil keputusan diskresional terkait korban blankspot.
Kepala Ombudsman RI, Budhi Masturi menegaskan siswa yang ada di blankspot adalah korban.
Oleh sebab itu harus ada pembagian risiko.
Baca: RPH Kota Jogja Buka Pendaftaran Pemotongan Hewan Kurban
"Korban blankspot tidak masuk ke zona manapun. Paling dekat cuma SMPN 9 Yogyakarta, sementara radius 600 meter sudah penuh. Mereka ini kan korban sistem. Dalam hal ini kan pemerintah sebagai penyelenggara, harusnya ada pembagian resiko dong. Pemerintah juga didorong untuk bikin solusi," kata Budhi usai melakukan pertemuan dengan Lembaga Ombudsman DIY dan Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta pada di kantor ORI Perwakilan DIY, Kamis (19/7/2018).
Ia mengatakan keputusan diskresional memang akan menyalahi aturan.
Namun hal itu perlu untuk membuat solusi bagi korban blankspot.
Ada kontribusi sistem yang membuat korban blankspot tidak bisa diterima di sekolah negeri.
"Masih mungkin untuk ambil keputusan diskresional. Misalnya dengan memprioritaskan mereka ke sekolah negeri. Bukan karena masalah proses mereka yang, tidak memasukkan lewat jalur prestasi. Sistem juga ada kontribusi. Makanya pemikirannya harus diluar zonasinya. Kalau zonasi ya, NEM sudah lewat," lanjutnya pada Tribunjogja.com.
Baca: Ratusan Siswa SD Joannes Bosco Berhamburan Menyelamatkan Diri dalam Simulasi Bencana
"Selain pemeringkatan lewat NEM, bisa juga ada dengan khusus misalnya difabel, atau kondisi ekonomi. Tentu ini nanti harus didiskusikan lagi," sambungnya.
http://jogja.tribunnews.com/2018/07/19/terkait-blankspot-setber-pos-pengaduan-ppdb-diy-dorong-disdik-kota-yogya-buat-diskresiBagikan Berita Ini
0 Response to "Terkait Blankspot, Setber Pos Pengaduan PPDB DIY Dorong Disdik ..."
Post a Comment