
Mediasi digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.36 WIB, Senin (30/7/2018). Mediasi yang berlangsung tertutup ini dihadiri pihak pemohon (PBB) dan termohon (KPU).
Dalam mediasi, Yusril didampingi pengacara dari PBB. Sedangkan pihak KPU dihadiri komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Mediasi dipimpin anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja.
"Terkait gugatan sengketa pendaftaran bacaleg 2019," ujar Afif.
KPU sebelumnya memutuskan tidak melanjutkan verifikasi terhadap berkas sejumlah bakal caleg dari PBB yang telat didaftarkan. Bawaslu mengatakan telah menerima pengajuan sengketa PBB terkait keputusan KPU.
Diketahui KPU mengatakan tak memverifikasi berkas sejumlah bacaleg PBB. Alasannya, PBB telat mendaftarkan para bacalegnya itu.
"PBB ada pengajuan dapil yang terlambat, maka itu tidak diikutkan (verifikasi) karena kalau penyerahanya lewat pada pukul 00.00 tanggal 17 maka itu tidak bisa dilanjutkan kepemeriksaan," kata Ketua KPU Arief Budiman, (20/7).
Arief mengatakan PBB mendaftarkan bacaleg untuk 80 dapil. Namun, hanya 56 dapil yang dilanjutkan ke tahap penelitian.
PBB juga mendaftarkan 415 bacaleg. Tapi, karena terlambat mendaftar maka sejumlah bacaleg tak dilanjutkan proses verifikasinya.
(fdn/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yusril Pimpin PBB Mediasi Sengketa Caleg dengan KPU di Bawaslu"
Post a Comment