Search

Abbas Sebut UU Negara Israel sebagai Rasis

TEMPO.CO, Ramallah – Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, mengecam Undang-Undang Negara Israel sebagai rasis.

Baca: 

Pejabat Top Israel Ucapkan Selamat Idul Adha ke Mahmoud Abbas

Abbas mengatakan ini saat mendampingi pemimpn Bosnia dan Herzegovina, Bakir Izetbegovic, dalam jumpa pers bersama di kantor kepresidenan Palestina di Ramallah pada Rabu, 29 Agustus 2019 waktu setempat.

“Saya menjelaskan kepada Izetbegovic mengenai undang-undang terbaru Israel tidak sah termasuk Undang-Undang Negara Israel yang bersifat apartheid,” kata Abbas seperti dilansir Times of Israel, Rabu, 29 Agustus 2018.

Menanggapi ini, Izetbegovic mengatakan wilayah timur dari Yerusalem merupakan wilayah pendudukan. “Dan kota Yerusalem seharusnya menjadi ibu kota bagi Israel dan negara Palestina,” kata Izetbegovic, yang merupakan anggota triparti Kepresidenan Bosnia - Herzegovina.

Baca: 

Abbas: Palestina Siap Berunding dengan Israel

 

Pada Juli 2018, parlemen Israel Knesset mengesahkan UU Negara yang menyatakan Israel sebagai rumah nasional bagi bangsa Israel. UU itu juga menyatakan hari libur Yahudi sebagai hari libur nasional dan menetapkan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa nasional.

UU itu tidak mencantumkan pasal kesetaraan antara sesama warga negara Israel seperti yang tercantum dalam Deklarasi Kemerdekaan Israel. Deklarasi menyatakan negara harus menjamin kesetaraan hak sosial dan politik terhadap semua penduduknya tanpa membedakan agama, ras atau jenis kelamin.

UU baru Israel itu seakan menyatakan bahasa Arab, yang digunakan sebagian penduduk Israel yang beretnis Arab, memiliki posisi lebih rendah.

Badut menyemprotkan busa ke arah anak-anak saat perayaan Idul Adha di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem, Selasa, 21 Agustus 2018. Berbeda dengan Indonesia dan sebagian Asia, negara-negara di kawasan Timur Tengah merayakan Idul Adha pada hari ini, 21 Agustus, termasuk di Palestina. AP Photo.

PM Israel, Benjamin Netanyahu, mendukung UU baru itu, Dia beralasan UU itu dibutuhkan untuk menjamin Israel tidak hanya menjadi negara demokrasi tapi juga negara bagi bangsa Yahudi dan hanya bagi bangsa Yahudi.”

Baca: 

Mahmoud Abbas Potong Gaji Tahanan Palestina di Penjara Israel

Dalam kesempatan ini, Abbas juga mengecam efek merusak dari Kepresidenan AS, Donald Trump, terhadap bangsa Palestina.

Misalnya, Trump telah menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedubes AS ke kota itu. Trump juga menghentikan dana US$200 juta atau sekitar Rp2,9 triliun untuk Palestina, yang biasanya disalurkan lewat UNRWA. UNRWA bertugas mendukung kehidupan warga pengungsi Palestina, yang tanahnay diambil Israel.

Polisi berkuda Israel berusaha membubarkan massa Yahudi ultra-ortodoks yang menggelar aksi protes menolak kebijakan wajib militer di Yerusalem, Kamis, 2 Agustus 2018. REUTERS

Abbas juga menyatakan mendukung upaya internasional untuk menggelar konferensi melibatkan banyak pihak sebagai mediator untuk proses perdamaian.

Sejak pernyataan Trump soal Yerusalem, Abbas menyatakan tidak akan menerima peran AS sebagai satu-satunya mediator. Abbas juga menyatakan bersedia mendengarkan proposal perdamaian AS jika mengakui Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina dan mendukung solusi dua negara.

Baca: 

Presiden Palestina Mahmoud Abbas Minta Maaf ke Umat Yahudi

Trump mengatakan dia tidak memiliki preferensi soal solusi satu atau dua negara. Namun jika ada satu negara maka terbuka kemungkinan PM Israel mendatang bernama Mohammed.

Secara terpisah, PM Israel, Netanyahu, mengatakan semua musuh-musuh negaranya akan hancur. Dia mengatakan ini saat mengunjungi reaktor nuklir Dimona secara rahasia seperti dilansir Reuters.

Let's block ads! (Why?)

https://dunia.tempo.co/read/1122009/abbas-sebut-uu-negara-israel-sebagai-rasis

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Abbas Sebut UU Negara Israel sebagai Rasis"

Post a Comment

Powered by Blogger.